UU Desa telah membicarakan secara lengkap pihak-pihak yang berperan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Selain unsuru-unsur Pemerintahan Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa (Kades beserta perangkatnya) dan BPD, diatur pula di dalamnya LKM, Lembaga Adat, dan Pendampingan Desa. Dari situ dapat dirinci aktor-aktor demokratisasi Desa adalah sebagai berikut.
- Desa, Berkewajiban mengembangkan kehidupan
demokrasi
- Kepala Desa, Berkewajiban melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Berkewajiban melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender
- Lembaga Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa dalam urusan sektoral
- Lembaga Adat, Wadah aspirasi masyarakat yang dibentuk atas prakarsa masyarakat
- Unsur Masyarakat, Tokoh atau kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki bidang garapan tertentu
- KPMD (Kader Pendamping Masyarakat Desa), Kader Desa yang dilatih untuk melakukan pemberdayaan masyarakat.
- Pendamping Desa, Figur yang bertugas mendampingi Desa dalam berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan.
Dari pemaparan di atas, telah dijelaskan aktor-aktor yang
secara langsung berperan dalam pelaksanaan dan pengembangan kehidupan demokrasi
Desa. Tentu saja aktor-aktor tersebut dapat ditambah dengan menyebut orang yang
masuk dalam kepengurusan BUM Desa (BumDes) serta Badan Kerjasama Antar Daerah.
Akan tetapi, untuk fokus pada pengembangan praktik dan prinsip demokrasi,
delapan aktor di atas setidaknya cukup mewakili sebagai mesin penggerak utama
bagi terlaksananya demokrasi yang dilandasi oleh tata sosio budaya demokrasi
pula.
Reference: Naeni Amanulloh, 2015, "DEMOKRATISASI DESA".
0 komentar :
Posting Komentar