Prinsip-prinsip Demokrasi Desa (Bagian 1)

Pelaksanaan dan pengembangan kehidupan demokrasi harus diorientasikan bagi kemajuan kolektif masyarakat setempat, yaitu masyarakat Desa, bukan demi demokrasi itu sendiri. Dalam hal ini, ketaatan terhadap norma demokrasi harus seiring dengan keterikatan atau loyalitas terhadap komunitas. Dengan alamat keberpihakan tersebut, demokrasi Desa bukan lagi menjadi perangkat nilai-nilai umum (universal) yang bersifat memaksa, atau menjadi mekanisme dan prosedur yang terlepas dari pengalaman masyarakat Desa, melainkan terkait dan terikat pada perikehidupan masyarakat yang menjalankan demokrasi. Secara lebih spesifik, prinsip demokrasi Desa adalah sebagai berikut.



1. Kepentingan Masyarakat Desa

Pelaksanaan pemerintahan desa secara keseluruhan harus bertolak dan berujung pada kepentingan masyarakat Desa. Kepentingan masyarakat Desa yang dimaksud adalah aspek umum yang berkait dan menentukan perikehidupan warga Desa, khususnya untuk hal yang bersifat strategis. Dalam Pasal 54 ayat (2) UU Desa, hal yang bersifat strategis tersebut meliputi: (a) penataan Desa, (b) perencanaan Desa, (c) kerja sama Desa, (d) rencana investasi yang masuk ke Desa, (e) pembentukan BUM Desa, (f) penambahan dan pelepasan aset Desa, dan (g) kejadian luar biasa. Meletakkan kepentingan masyarakat Desa sebagai prinsip demokrasi Desa dimaksudkan untuk mengontrol kualitas dan keterwakilan aspirasi masyarakat Desa dalam mekanisme demokratis yang dilaksanakan Desa.

 

2. Musyawarah

Setiap keputusan Desa mengutamakan proses musyawarah mufakat. Musyawarah merupakan pembahasan atas suatu masalah tertentu dengan mengedepankan tukar pendapat serta argumentasi yang dilaksanakan dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Berbeda dengan sistem pengambilan keputusan yang mengedepankan pemungutan suara, prinsip musyawarah mengedepankan tukar pendapat, pandangan, dan argumentasi antar peserta musyawarah sampai dicapai mufakat. Dalam demokrasi Desa, musyawarah sekaligus juga merupakan mekanisme utama dalam mencapai keputusan Desa seperti diatur dalam Permendesa PDTT No. 2 tahun 2015.

 

Musyawarah sebagai prinsip demokrasi Desa merupakan bagian dari rekognisi atas kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat Desa. Termasuk di dalamnya merekognisi sifatsifat kegotong-royongan, kebersamaan, dan kolektivitas. Dalam konsepsi demokrasi modern, musyawarah sesungguhnya seiring dengan pandangan demokrasi deliberatif yang mengedepankan adu argumentasi dalam ruang publik. Dalam musyawarah, akal (bukan okol, atau otot) dan pikiran jernih khas masyarakat Desa yang memandu pertukaran argumentasi. Bedanya, apabila adu argumentasi dalam demokrasi deliberatif berangkat dari ruang pengalaman masyarakat urban, pertukaran argumentasi dalam musyawarah berlangsung dalam ruang pengalaman masyarakat desa.

 

3. Partisipasi

Partisipasi berarti keikutsertaan masyarakat Desa dalam setiap kegiatan dan pengambilan keputusan strategis Desa. UU desa meletakan sifat partisipatif sebagai asas pengaturan, yang artinya berkehendak untuk menopang proses demokratisasi di Desa. Partisipasi dilaksanakan tanpa memandang perbedaan gender (laki-laki/perempuan), tingkat ekonomi (miskin/kaya), status sosial (tokoh/orang biasa), dan seterusnya. Sebagai asas pengaturan Desa dan prinsip demokrasi, partisipasi merupakan keharusan sebagai perwujudan hak demokratik yang dimiliki oleh setiap warga Desa sebagai pemegang kekuasaan.

 

Dalam konteks Musyawarah Desa, pelaksanaan partisipasi tersebut dijamin sampai dalam tingkat yang sangat teknis. Dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e Permendesa No. 2 Tahun 2015, diatur bahwa setip unsur masyarakat berhak “menerima pengayoman dan perlindungan dari gangguan, ancaman dan tekanan selama berlangsungnya musyawarah Desa” (Pasal 3 ayat (3) huruf e permendesa PDTT No.2 tahun 2015).


Reference: Naeni Amanulloh, 2015, "DEMOKRATISASI DESA".

0 komentar :

Posting Komentar