4. Sukarela
Demokrasi mensyaratkan proses partisipasi berlangsung
secara sukarela. Sukarela dapat dimaknai sebagai:
(1) Kesadaran pribadi untuk melakukan atau berpartisipasi
dalam suatu kegiatan Desa. Maksud kesadaran pribadi adalah bahwa setiap orang
mengoptimalkan pertimbangan akal sehatnya dalam memutuskan atau bersikap atas sesuatu
hal. Makna selanjutnya,
(2) Sukarela berarti bebas dari ancaman atau intimidasi
dalam menentukan sebuah sikap. Termasuk di dalamnya ancaman kekerasan serta
politik uang (money politic).
Prinsip sukarela sangat erat kaitannya dengan hak asasi
manusia serta kedaulatan pribadi (self sovereignty). Setiap orang memiliki hak
untuk bebas dari ancaman atau tekanan pihak lain. Dalam masyarakat Desa,
prinsip ini merupakan salah satu aspek penting yang harus dikembangkan untuk
mencapai kehidupan desa yang demokratis.
5. Toleransi
Toleransi merupakan prinsip demokrasi selanjutnya yang
harus dikembangkan lebih maju dalam demokrasi Desa. Prinsip ini berarti sikap
menghormati atas sikap atau pendapat yang berbeda, tanpa mencela, merendahkan,
atau meremehkan. Toleransi juga bermakna non-diskriminasi. Dalam demokrasi, mengucilkan
seseorang atau sekelompok orang karena identitas atau keadaannya (gender,
agama, etnis, keluarga, tingkat ekonomi, penyandang disabilitas, dst.)
merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Sebaliknya demokrasi Desa
diwujudkan sebagai ruang empiris untuk merangkul setiap elemen perbedaan atau
kemajemukan (pluralitas) yang terdapat dalam masyarakat.
6. Primkemanusiaan atau humanis
Pengertian demokrasi dalam UU Desa di atas menempatkan
pengakuan dan jaminan terhadap keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa sebagai tata perlakuan dasar atas manusia/
masyarakat Desa. Itu berarti setiap orang atau individu warga Desa harus
dilihat dalam posisinya yang luhur dan mulia sebagai makhluk Tuhan. Setiap
orang berhak untuk dihormati, diayomi, diakui harkat dan martabatnya.
Dengan kata lain, perbuatan menyudutkan seseorang secara
negatif, main hakim sendiri, pembiaran atas terjadinya kekerasan atau bahkan
melakukannya, harus dieliminasi dalam kehidupan Desa. Dalam demokrasi Desa,
akar-akar prinsip prikemanusiaan atau humanis mengacu pada keluhuran harkat dan
martabat manusia sebagai makhluk Tuhan.
7. Berkeadilan gender
Prinsip penting dalam demokrasi Desa adalah keadilan
gender. Keadilan gender sudah harus tercermin dalam pengambilan
keputusan-keputusan strategis Desa. Menonjolkan prinsip keadilan gender dalam
demokrasi Desa sesungguhnya memiliki garis tradisi dengan hubungan gender di
Desa. Dalam kehidupan Desa, pembedaan ketat antara peran publik dan peran
domestik berbasis gender, justru tidak dikenal. Aktivitas ekonomi ataupun politik
di Desa sama-sama dilakukan oleh setiap identitas gender, baik laki-laki maupun
perempuan. Tradisi tersebut bagi masyarakat Desa hanya perlu direvitalisasi dan
dikemas dalam semangat baru untuk menggerakkan demokratisasi.
8. Transparan dan akuntabel
Proses politik Desa berlangsung sebagai kegiatan yang
berlangsung demi kepentingan masyarakat Desa. Sebab itu masyarakat Desa harus
tahu apa yang tengah berlangsung dalam proses politik Desa. Prinsip transparan
berarti tidak ada yang disembunyikan dari masyarakat Desa, kemudahan dalam
mengakses informasi, memberikan informasi secara benar, baik dalam hal materi
permusyawaratan atau anggaran. Masyarakat Desa juga berhak untuk tahu
pengelolaan keuangan Desa, dari penganggaran, pengalokasian, dan penggunaan
keuangan Desa.
Reference: Naeni Amanulloh, 2015, "DEMOKRATISASI DESA".
0 komentar :
Posting Komentar