Prinsip-prinsip Demokrasi Desa (Bagian 2)

4. Sukarela

Demokrasi mensyaratkan proses partisipasi berlangsung secara sukarela. Sukarela dapat dimaknai sebagai:

(1) Kesadaran pribadi untuk melakukan atau berpartisipasi dalam suatu kegiatan Desa. Maksud kesadaran pribadi adalah bahwa setiap orang mengoptimalkan pertimbangan akal sehatnya dalam memutuskan atau bersikap atas sesuatu hal. Makna selanjutnya,

(2) Sukarela berarti bebas dari ancaman atau intimidasi dalam menentukan sebuah sikap. Termasuk di dalamnya ancaman kekerasan serta politik uang (money politic).

 

Prinsip sukarela sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia serta kedaulatan pribadi (self sovereignty). Setiap orang memiliki hak untuk bebas dari ancaman atau tekanan pihak lain. Dalam masyarakat Desa, prinsip ini merupakan salah satu aspek penting yang harus dikembangkan untuk mencapai kehidupan desa yang demokratis.

 

5. Toleransi

Toleransi merupakan prinsip demokrasi selanjutnya yang harus dikembangkan lebih maju dalam demokrasi Desa. Prinsip ini berarti sikap menghormati atas sikap atau pendapat yang berbeda, tanpa mencela, merendahkan, atau meremehkan. Toleransi juga bermakna non-diskriminasi. Dalam demokrasi, mengucilkan seseorang atau sekelompok orang karena identitas atau keadaannya (gender, agama, etnis, keluarga, tingkat ekonomi, penyandang disabilitas, dst.) merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Sebaliknya demokrasi Desa diwujudkan sebagai ruang empiris untuk merangkul setiap elemen perbedaan atau kemajemukan (pluralitas) yang terdapat dalam masyarakat.

 

6. Primkemanusiaan atau humanis

Pengertian demokrasi dalam UU Desa di atas menempatkan pengakuan dan jaminan terhadap keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa sebagai tata perlakuan dasar atas manusia/ masyarakat Desa. Itu berarti setiap orang atau individu warga Desa harus dilihat dalam posisinya yang luhur dan mulia sebagai makhluk Tuhan. Setiap orang berhak untuk dihormati, diayomi, diakui harkat dan martabatnya.

 

Dengan kata lain, perbuatan menyudutkan seseorang secara negatif, main hakim sendiri, pembiaran atas terjadinya kekerasan atau bahkan melakukannya, harus dieliminasi dalam kehidupan Desa. Dalam demokrasi Desa, akar-akar prinsip prikemanusiaan atau humanis mengacu pada keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan.

 

7. Berkeadilan gender

Prinsip penting dalam demokrasi Desa adalah keadilan gender. Keadilan gender sudah harus tercermin dalam pengambilan keputusan-keputusan strategis Desa. Menonjolkan prinsip keadilan gender dalam demokrasi Desa sesungguhnya memiliki garis tradisi dengan hubungan gender di Desa. Dalam kehidupan Desa, pembedaan ketat antara peran publik dan peran domestik berbasis gender, justru tidak dikenal. Aktivitas ekonomi ataupun politik di Desa sama-sama dilakukan oleh setiap identitas gender, baik laki-laki maupun perempuan. Tradisi tersebut bagi masyarakat Desa hanya perlu direvitalisasi dan dikemas dalam semangat baru untuk menggerakkan demokratisasi.

 

8. Transparan dan akuntabel

Proses politik Desa berlangsung sebagai kegiatan yang berlangsung demi kepentingan masyarakat Desa. Sebab itu masyarakat Desa harus tahu apa yang tengah berlangsung dalam proses politik Desa. Prinsip transparan berarti tidak ada yang disembunyikan dari masyarakat Desa, kemudahan dalam mengakses informasi, memberikan informasi secara benar, baik dalam hal materi permusyawaratan atau anggaran. Masyarakat Desa juga berhak untuk tahu pengelolaan keuangan Desa, dari penganggaran, pengalokasian, dan penggunaan keuangan Desa.

 

Reference: Naeni Amanulloh, 2015, "DEMOKRATISASI DESA".

0 komentar :

Posting Komentar