Legitimasi dari masyarakat desa
Legitimasi merupakan penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap hak moral pemimpin untuk memerintah, membuat, dan melaksanakan keputusan politik. Legitimasi erat kaitannya dengan keabsahan, kepercayaan dan hak berkuasa dan merupakan dimensi paling dasar dalam kepemimpinan kepala desa. Seorang kepala desa yang tidak legitimate maka dia akan sulit mengambil inisiatif fundamental.
Legitimasi secara prosedural didapatkan melalui proses
demokrasi, dan praktek demokrasi secara formal dilakukan dengan Pemilihan Kepal
Desa (Pilkades). Legitimasi kepala desa (pemenang pemilihan kepala desa) kuat
bila ia ditopang dengan modal politik, yang berbasis pada modal sosial, bukan
karena modal ekonomi alias politik uang.
Jika seorang calon kepala desa memiliki modal sosial yang kaya dan kuat, maka ongkos transaksi ekonomi dalam proses politik menjadi rendah. Sebaliknya jika seorang calon kepala desa miskin modal sosial maka untuk meraih kemenangan ia harus membayar transaksi ekonomi yang lebih tinggi, yakni dengan politik uang.
Kepala desa yang menang karena politik uang akan
melemahkan legitimasinya, sebaliknya kepala desa yang kaya modal sosial tanpa
politik maka akan memperkuat legitimasinya. Pendamping Desa harus menciptakan
kultur kepemimpinan yang menyadari pentingnya legitimasi dalam memimpin
Desanya. Legitimasi tersebut berguna untuk mengoptimalkan kinerja Desa dalam
mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Pendamping Desa harus mendorong pemimpin Desa baik itu
kepala Desa maupun BPD (Badan Pemberdayaan Desa) untuk menunjukkan dengan
kinerja yang terukur, transparan dan akuntabel serta menerapkan kebersamaan
dalam pembangunan Desa.
Kinerja pemimpin yang terukur, transparan dan akuntabel
Seorang pemimpin harus
membuat rencana kerja yang akan dilakukan selama masa jabatannya, biasanya
berupa visi dan misi yang telah disampaikan sebelum menjabat. Pendamping Desa
perlu untuk membantu agar visi dan misi tersebut benar-benar realistis serta
terukur. Rencana kerja tersebut juga harus disampaikan kepada masyarakat agar
mereka mengerti apa yang menjadi keinginan pemimpin desa, hal ini juga untuk
mendapatkan umpan balik masukan dari masyarakat terkait rencana tersebut.
Pendamping juga harus mendorong adanya transparansi serta
akuntabilitas pemimpin Desa dalam penyelenggarana pemerintahan dan pembangunan
Desa. Semakin transparan tidak ada yang ditutupi serta adanya
pertanggungjawaban yang disampaikan pemimpin Desa kepada masyarakat maka akan
memunculkan kepercayaan penuh dari masyarakat.
Prinsip kebersamaan
Pendamping Desa harus mendorong kepemimpinan kepala Desa
yang mendasarkan pada asas kebersamaan (kolektifitas) dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan di Desa. Kebersamaan itu dengan ditunjukkan dengan
memberikan kesempatan warga untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan dan
pembangunan, melaksanakan pemerintahan dengan transparan.
Pendamping Desa mendorong Kades atau BPD menemui warga
untuk mensosialisasikan program desa, melalui pertemuan dengan perwakilan
warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna, dan semua unsur yang ada
di Desa.
Reference: Moch Musoffa Ihsan, 2015, "KETAHANAN MASYARAKAT DESA".
0 komentar :
Posting Komentar